MASALAH-MASALAH DI BERBAGAI DEPARTEMEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Munculnya Aliran Agama yang Sesat
Ajaran sesat, Heresi, atau
Bidah atau kadangkala ditulis sebagai bid'ah, bid'aah (dari
bahasa Arab بدعة yang secara harafiah berarti
memulai), menurut
Oxford English Dictionary, adalah "pandangan atau
doktrin teologis atau keagamaan yang dianggap berlawanan atau bertentangan dengan keyakinan, atau sistem keagamaan manapun, yang dianggap ortodoks atau ajaran yang benar. Dalam pengertian ini, ajaran sesat adalah pandangan atau doktrin dalam filsafat, politik, ilmu, seni, dll., yang berbeda dengan apa yang umumnya diakui sebagai yang berwibawa.
Pluralisme agama sendiri dimaknai secara berbeda-beda di kalangan cendekiawan Muslim Indonesia, baik secara sosiologis, teologis maupun etis. Secara sosiologis, pluralisme agama adalah suatu kenyataan bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama. Ini adalah kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam kenyataan sosial, kita telah memeluk agama yang berbeda-beda. Pengakuan terhadap adanya pluralisme agama secara sosiologis ini merupakan pluralisme yang paling sederhana, karena pengakuan ini tidak berarti mengizinkan pengakuan terhadap kebenaran teologi atau bahkan etika dari agama lain.
- RUUK Daerah Istimewa Yogyakarta
Sejak Februari 2010, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dewan Perwakilan Daerah RI telah menyepakati hak inisiatif DPD RI, sesuai Pasal 22 D UUD 1945, untuk mengusulkan perubahan dan penyempurnaan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Hal ini bukan karena DPD RI sebelumnya tidak mengusulkan RUUK DIY, melainkan karena adanya perubahan orientasi yang mengharuskan DPD RI periode ini mengakomodir aspirasi masyarakat Yogyakarta. Sebelumnya, Sidang Paripurna DPD RI diselenggarakan di akhir tahun 2009, telah menyetujui hak inisiatif untuk mengusulkan RUUK DIY disempurnakan. Kemudian Naskah RUUK DIY tersebut telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat RI, untuk dipersandingkan dengan Naskah RUUK DIY yang telah diajukan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri kepada DPR. Berbagai informasi dari sidang di DPR telah menunjukan adanya kemajuan yang berarti. Bahkan beberapa anggota DPR telah melakukan kunjungan dan konsultasi dengan Sri Sultan HB X dan pihak terkait di DIY, termasuk angggota DPRD dan masyarakat sekitar tahun 2008. Berbagai fraksi partai politik yang ada di DPR umumnya telah memberikan pandangan yang positif atas pentingnya pengesyahan RUUK DIY.
Tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, berujung kerusuhan. Kerusuhan itu menelan belasan korban jiwa. Berikut kronologis kejadian itu.
Dari data yang dihimpun, berdasarkan penetapan tahapan pendaftaran pemilihan bakal calon (Balon) Bupati dan wakil Bupati dari KPUD Kabupaten Puncak, memutuskan bahwa pendaftaran tersebut dilaksanakan pada 24 -30 Juli 2011.
Kekisruahan ini mulai muncul ketika Thomas Tabuni dan kawan-kawannya mendatangi kantor KPUD Jumat, 29 Juli 2011 sekitar pukul 09.00 WIT. Kedatangan Tabuni di KPUD itu untuk memberitahukan bahwa dirinya adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Puncak. Selain itu, Tabuni juga memberikan laporan DPC Gerindra Kabupaten Puncak tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pasangan Simon Alom – Yosia Tenbak untuk maju sebagai Bupati dan wakil Bupati. Usai memberikan keterangan itu mereka pergi. setelah mendaftar mereka pergi. Kemudian pukul 12.00 WIT, Thomas Tabuni kembali lagi bersama rekan-rekannya ke KPUD menunjukkan Surat Keputusan (SK) pergantian.
- Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
- Kebijakan Tambang Migas di Indonesia
Minyak dan Gas Bumi (Migas), diyakini banyak kalangan sebagai komoditi tulang punggung ekonomi Indonesia hingga kini. Dilihat dari angka-angka, Migas memang berkontribusi paling tinggi dibanding sektor lain pada pendapatan--yang katanya--negara. Oleh karena itu, semua mata jadi tertutup, dan kita tidak dapat melihat berbagai masalah yang terjadi dalam penambangan migas. Akibatnya, Pertamina sebagai satu-satunya pemegang hak atas Migas di Indonesia bersama para kontraktornya leluasa berbuat sewenang-wenang atas kekayaan alam bangsa.
PERKEMBANGAN RUU MIGAS UU Migas No. 44 Prp tahun 1960, kini sedang disiapkan penggantinya oleh pemerintah. Rancangan UU ini sempat menjadi kontroversial, karena terjadi perbedaan pandangan yang tajam antara pemerintah dan DPR-RI saat itu. Kini DPR-RI yang baru berencana untuk melanjutkan pembahasan rancangan UU yang tertunda pada periode persidangan DPR-RI yang lama.
- Krisis Energi Listrik di Indonesia
Keberadaan dan Keberdayaan Energi Listrik merupakan sebuah keharusan sebagai motor penggerak roda kehidupan pada sebuah bangsa untuk tetap bergerak dan mengarah maju ke depan.
Tanpa Keberadaan dan Keberdayaan Energi Listrik akan menghambat hingga menghentikan aktivitas masyarakat dunia usaha dan rumahan, serta berujung terhambatnya atau terhentinya kemajuan umat pada suatu bangsa.
Akibat Krisis Energi Listrik di Indonesia, maka di berbagai wilayah di Indonesia masih akan mengalami pemadaman listrik bergilir. Dikabarkan bahwa hal ini dikarenakan PLN (Perusahaan Listrik Negara)
Indonesia mengalami defisit akibat tidak berimbangnya pasokan yang dimiliki PLN dengan permintaan energi listrik oleh konsumen (masyarakat). Diberitakan bahwa saat ini sebenarnya total kapasitas terpasang PLN sudah mencapai 26.000 Mega Watt se Indonesia tetapi beban puncaknya sudah mencapai 24.000 MW. sedangkan daya mampunya tentunya sekitar 25.000 mega sehingga bila ada masalah kita tidak punya cadangan lagi (Lho, bukannya tidak pernah terjadi kesetimbangan sejak dulu? Aneh kan?). Kurangnya atau tersendatnya pasokan batu bara pada sumber-sumber energi pemasok listrik di pulau jawa seperti Sumber Energi Cilacap serta kerusakan teknis pada sumber energi lain juga telah dijadikan dalih/alasan PLN untuk melakukan pemadaman listrik (electrical shutdown) tersebut secara berkala, bergilir, dan sepihak pada bulan-bulan terakhir ini (PLN sebagai lembaga monopoli negara pantas diberi piala Excuse Award 2008).
Dan seperti telah dirasakan masyarakat khususnya di pulau Jawa dan Medan, Sumatra, pemadaman listrik tersebut seringkali dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak konsumen yakni masyarakat pengguna energi listrik, baik yang komersial (masyarakat pada umumnya) maupun yang gratisan (tanya siapa).
- Travel Warning yang Tidak Jelas
Travel warning adalah himbauan untuk tidak pergi ke suatu negara yang dianggap tidak aman. Biasanya dikeluarkan pemerintah suatu negara untuk melindungi warganya dari ancaman yang mungkin terjadi di negara tersebut.
Tidak hanya urusan keamanan, ancaman wabah mematikan juga bisa membuat sebuah negara yang terkena travel warning. Peringatan ini banyak menimpa
Indonesia sejak tahun 1998 di saat situasi politik kita sedang tidak stabil. Saat itu,
Amerika Serikat, Australia dan beberapa negara Eropa mengeluarken travel warning untuk Indanesia dan on-off travel warning juga mulai sering terjadi. Terutama ketika banyak pengeboman terjadi di Jakarta. Puncaknya itu ketika Bom
Bali 1,12 Oktober 2002 dan Bom Bali II, pada 1 Oktober 2005 terjadi. Selain AS, menambah banyak negara lain yang ikut mengeluarkan warning.
Tahun 2000-2008 Indonesia memang sering dikenakan larangan berkunjung, alasan terbanyaknya tiada lain adalah mengenai masalah keamanan, yaitu ancaman terorisme. Keadaan juga semakin memburuk pada Juli 2007. Saat itu terbit larangan terbang bagi 51 maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa, karena dianggap tidak memenuhi standar keamanan Internasional.
- Peningkatan Kasus Penggunaan Paspor dan Visa palsu oleh WNI
Jubir Deplu mengawali Press Briefing dengan menyampaikan peningkatan kasus penggunaan paspor dan visa Amerika Serikat (AS) oleh WNI. Modus yang dilakukan adalah dengan mengganti foto pada paspor dengan visa AS. Sampai saat ini tercatat 20 kasus, yang sebagian besar pelakunya dideportasi ke Indonesia yang beberapa di antaranya dideportasi dari Manila. Tercatat pula satu orang WNI yang sedang menjalani proses persidangan di AS karena kasus tersebut. Mengingat Pemerintah AS menganggap penggunaan paspor dan visa palsu tersebut sebagai tindak pidana dengan hukuman yang berat, Jubir meminta media untuk mendiseminasikan informasi ini sebagai upaya untuk mencegah semakin meningkatnya kasus tersebut. Jubir menambahkan bahwa tidak hanya resikonya yang besar, namun kasus paspor dan visa palsu ini menyangkut citra Indonesia. Dengan semakin meningkatnya kasus tersebut, dapat berimbas pada semakin kurang nyamannya WNI untuk berpergian ke AS. Dalam kesempatan ini Jubir juga menghimbau masyarakat Indonesia berhati-hati untuk tidak menggunakan paspor dan visa palsu.
Sementara menanggapi pertanyaan wartawan mengenai tindakan Deplu atas kasus tersebut, Jubir menyatakan bahwa Deplu melakukan koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait menyangkut aspek keimigrasian dan keamanan. Deplu selalu menyampaikan tembusan laporan dari perwakilan RI ke Kepolisian dan pihak-pihak lainnya. Deplu berintensi atas penyelesaian jangka panjang kasus mengingat kemungkinan terulangnya kasus tersebut. Oleh sebab itu, selain melakukan koordinasi antar Lembaga, Deplu juga berupaya memberikan pengertian kepada masyarakat termasuk menggunakan media press briefing.
- Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Aktivis HAM dan pendiri Kontras dan Imparsial, Munir (39 thn) meninggal di ataspesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pasca-sarjana pada tanggal 7 September 2004. Sesuai dengan hukum nasionalnya, pemerintah Belanda melakukan otopsi atas jenazah almarhum. Pihak keluarga almarhum mendapat informasi dari media Belanda bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa beliau meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.
Rapat paripurna DPR sepakat untuk meminta pemerintah membentuk tim independen kasus Munir dan segera menyerahkan hasil autopsi kepada keluarga almarhum. Selain itu DPR juga membentuk tim pencari fakta sendiri. Presiden SBY mengesahkan Tim Pencari Fakta untuk Kasus Munir yang anggotanya melibatkan kalangan masyarakat sipil dan berfungsi membantu Polri dalam menyelidiki kasus terbunuhnya Munir.
TPF menemui Presiden SBY untuk melaporkan perkembangan kasus Munir. TPF menemukan adanya indikasi konspirasi dalam kasus kematian pejuang hak asasi manusia (HAM) Munir. Ketua TPF Kasus Munir, Brigjen (Pol) Marsudi Hanafi menyatakan terdapat indikasi kuat bahwa kematian Munir adalah kejahatan konspiratif dan bukan perorangan, di mana di dalamnya terlibat oknum PT Garuda Indonesia dan pejabat direksi PT Garuda Indonesia baik langsung maupun tidak langsung.
Kapolri, Da'I Bachtiar mendukung temuan TPF kasus Munir yang menyatakan direksi PT Garuda terlibat dalam pembunuhan Munir.Tim Investigasi DPR berpendapat Pollycarpus banyak berbohong dalam pertemuannya di DPR.Polri menetapkan dua kru Garuda -Oedi Irianto (kru pantry) dan Yeti Susmiarti (pramugari)- menjadi tersangka kasus Munir.
Mereka adalah kru kabin selama penerbangan Garuda Jakarta-Singapura di kelas bisnis, tempat Munir duduk.Lima orang karyawan Garuda diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum dan Transnasional Polri. Kelimannya adalah Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda), Ramelgia Anwar (Vice-President Security AviationGaruda), Rohainil Aini (Chief Secretary Pilot Airbus 330), Carmel Sembiring (Chief Pilot Airbus 330), dan Hermawan (Staf Jadwal Penerbangan Garuda). Pada pemeriksaan tersebut dibahas soal surat penugasan Polllycarpus yang banyak kejanggalannya.
Prita Mulyasari merupakan pasien Rumah Sakit Omni Internasional yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui pesan terbatas di email kepada teman-temannya, namun kemudian email tersebut tersebar. Pihak rumah sakit, seperti dilansir Antara, tidak menerima sikap Prita dan kemudian mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke kepolisian. Kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik kepada Prita namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dengan dasar itulah, Prita yang memiliki dua anak berusia di bawah lima tahun kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang. Namun sejumlah pihak termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian mengeluarkan komentar tentang kasus itu dan akhirnya status penahanan Prita Mulyasari diubah menjadi tahanan kota. Sidang perdana kasus pidana yang dialami oleh Prita Mulyasari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Kamis (4/6).
- Penyelundupan Kayu Ilegal
Ilegal yang terkait dengan ketidakseimbangan struktural antara permintaan dan pasokan kayu, pada beberapa kesempatan Dephut menyuarakan yang serupa dengan sikap APHI dan APKINDO mengenai anggapan mereka terhadap penyebab dan implikasi krisis pembalakan liar. Dephut telah mengkritisi beberapa negara pengimpor kayu, khususnya Malaysia dan China, karena menerima kayu yang menurut Indonesia dari hasil curian, yang juga memberikan keunggulan yang tidak sah bagi industri perkayuan kedua negara tersebut. Dephut juga telah mengeluhkan mengenai kawanan penyelundup kayu internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia dan juga kurang transparansinya perdagangan kayu di pusat-pusatnya seperti di Singapura dan di Semenanjung Malaysia.
Penegakan Hukum Kehutanan (PHK) cara yang digunakan di Indonesia seringkali menunjukkan asumsi bahwa perdagangan kayu ilegal dibiayai secara eksternal dan sekaligus bagian kunci dari masalah pembalakan liar di wilayah rawan seperti perbatasan dan daerah transit.
- Penebangan Kayu Secara Liar (Illegal Logging)
Penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, area konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dan produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan.
Dengan kata lain, batasan/pengertian
illegal logging adalah meliputi serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan eksploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. Pelanggaran-pelanggaran ini terjadi di semua lini tahapan produksi kayu, misalnya pada tahap penebangan, tahap pengangkutan kayu gelondongan, tahap pemrosesan dan tahap pemasaran; dan bahkan meliputi penggunaan cara-cara yang korup untuk mendapatkan akses ke kehutanan dan pelanggaran-pelanggaran keuangan, seperti penghindaran pajak. Pelanggaran-pelanggaran juga terjadi karena kebanyakan batas-batas administratif kawasan hutan nasional, dan kebanyakan unit-unit hutan produksi yang disahkan secara nasional yang beroperasi di dalam kawasan ini, tidak didemarkasi di lapangan dengan melibatkan masyarakat setempat.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) sebagai Badan bentukkan negara independent yang bertugas mengawasi peredaran Obat dan Makanan serta Kosmetika yang ada di Indonesia akhir-akhir ini mengeluarkan Jenis Bahan Berbahaya Yang Berada Di Dalam Kosmetika. Kosmetika merupakan kebutuhan sekunder yang sangat diperlukan oleh sebagian besar penduduk di dunia ini termasuk Indonesia. Selain untuk sebagai fungsi estetika, ternyata kosmetika ini juga dapat membantu dalam penyembuhan suatu terapi.
Berdasarkan Penelitian dan Temuan 2008-2011 BPOM Susu Formula Yang Mengandung Bakteri Enterobacter Sakazakii Tidak Ada. Kabar
susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter sakazakii meresahkan masyarakat. Namun berdasar penelitian yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 2008-2011 tidak ditemukan susu formula yang mengandung bakteri itu.
Kasus
Bank Century mulai diangkat media massa secara besar-besaran ketika publik baru diberitahu bahwa telah terjadi pengucuran dana
Rp 6.7 triliun dari LPS ke ‘bank pesakitan’ (Bank Century) ini atas rekomendasi Bank Indonesia. Pengucuran ‘kasus
BLBI Jilid-II” ini diinisiasi oleh mantan pejabat BI tahun 1998, yang ketika mengeluarkan rekomendasi ke LPS menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia yakni
Boediono yang menjadi wapres terpilih dari
Presiden SBY.
Kasus ini semakin menarik disimak tatkala akhir Agustus silam,
Wapres Jusuf Kalla (JK) menyampaikan jawaban ketika ditanya kepada para wartawan. JK menyatakan bahwa kasus finansial di bank yang hanya memiliki 60 ribuan nasabah adalah kasus perampokan kerah putih, bukan karena krisis global atau kegagalan sistemik. JK pun segera meminta Kapolri menahan Robert Tantular. Namun sebelumnya, sangat disayangkan bahwa ketika kasus ini terjadi yakni November 2008, Boediono (menjadi Gubernur BI) justru mengeluarkan laporan yang menjadi alasan legal untuk menyuntik dana LPS ke Bank Century. Boediono dinilai tidak berani melaporkan pemilik Bank Century,
Robert Tantular, kepada polisi untuk segera ditangkap. Padahal, apa yang dilakukan Robert jelas merupakan tindak kriminal karena melakukan perampokan terhadap banknya sendiri.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menjelaskan bahwa total realisasi penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama tahun 2009 mencapai Rp 565,77 triliun atau sebesar 97,99 persen dari target. Pada tahun 2009, pertumbuhan penerimaan pajak melambat menjadi 4,38 persen karena dampak krisis keuangan global setelah pada 5 tahun sebelumnya penerimaan pajak selalu naik.
Layaknya pepatah “ada gula ada semut”, maka penerimaan pajak juga merupakan lahan subur terjadinya penyimpangan (korupsi). Kwik Kian Gie dan Faisal Basri sempat menyebut angka sebesar Rp 140 triliun dan Rp 40 triliun untuk pajak yang hilang dikorupsi. Namun belum ada penelitian yang akurat yang bisa menggambarkan potensi korupsi dalam penerimaan pajak.
- Departemen Kelautan Dan Perikanan
- Maraknya Aksi Illegal Fishing
Pengertian Illegal Fishing merujuk kepada pengertian yang dikeluarkan oleh International Plan of Action (IPOA) – Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing yang diprakarsai oleh FAO dalam konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Pengertian Illegal Fishing dijelaskan sebagai berikut.
Illegal Fishing, adalah :
- Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki yuridiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan negara itu (Activities conducted by national or foreign vessels in waters under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or in contravention of its laws and regulation).
- Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan berbendera salah satu negara yang tergabung sebagai anggota organisasi pengelolaan perikanan regional, Regional Fisheries Management Organization (RFMO) tetapi pengoperasian kapal-kapalnya bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yang telah diadopsi oleh RFMO. Negara RFMO wajib mengikuti aturan yang ditetapkan itu atau aturan lain yang berkaitan dengan hukum internasional (Activities conducted by vessels flying the flag of states that are parties to a relevant regional fisheries management organization (RFMO) but operate in contravention of the conservation and management measures adopted by the organization and by which states are bound, or relevant provisions of the applicable international law).
- Kegiatan penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu negara atau ketentuan internasional, termasuk aturan-aturan yang ditetapkan negara anggota RFMO (Activities in violation of national laws or international obligations, including those undertaken by cooperating stares to a relevant regioanl fisheries management organization (RFMO).
- Birokrasi yang Berbelit-belit dalam Pelayanan Perizinan Ekspor Perikanan
Target peningkatan nilai ekspor ikan Indonesia dapat tercapai asalkan pemerintah memperbaiki birokrasi yang menghambat. Seperti mempermudah masalah perizinan ekspor perikanan.
- Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata
Pulau Komodo terancam akan dicoret dari New7Wonders.Taman Nasional Komodo adalah salah satu kawasan dalam 28 finalis 7Wonders of Nature. Namun, keikutsertaan Indonesia dalam ajang ini terancam karena masalah dana. Jero Wacik, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, menjelaskan tentang masalah Komodo ini. Mulanya, Jero Wacik tidak melihat ada masalah. Tetapi belakangan, menteri yang juga sebagai politisi Partai Demokrat ini 'mencium' aroma tak sedap di balik yayasan yang juga panitia penyelenggara acara.Semua berawal dari permintaan panitia agar Indonesia menjadi tuan rumah pengumuman pemenang atau deklarasi kemenangan tujuh keajaiban dunia terbaru pada tanggal 11 November 2011 atau 11-11-2011.
- · Masalah Pajak Impor Film Asing yang Sekarang Sering Kita Dengar Menarik Perhatian Kita Dikarenakan Pajak yang Begitu Tinggi.
Jero Wacik selaku mentri kebudayaan dan pariwisata menjelaskan bahwa permasalahan tersebut dapat segera selesai dan film-film asing dapat segera beredar kembali di bioskop-bioskop Indonesia. SK yang akan dikeluarkan Menkeu merumuskan pajak atas impor film yang lebih pasti dan lebih sederhana.
Selama ini terdapat tiga jenis penerimaan negara atas impor film asing, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak royalti, dan pembayaran bea masuk.
Pemerintah juga memastikan bentuk pajak yang baru dirumuskan tersebut mencerminkan hubungan yang sama-sama menguntungkan antara pemerintah dan importir film asing.
- Departemen Komunikasi Dan Informatika
- Masalah Rancangan Pemerintah Menteri tentang Konten Multimedia (RPM Konten) yang di larang di Indonesia.
Ada yang Kontra dan ada yang Pro Kontra, tapi kebanyakan yang Pro Kontra. Mungkin bagi pemerintah maksudnya baik, tapi bagi sebesaran orang Indonesia yang beraktifitas di internet sangat tidak sejutu sekali dengan peraturan pemerintah yang satu ini.
Pro Kontra meliputi : Blogger,penyedia iklan, media elektronik maupun forum. Mereka semua ini memakai konten multimedia yang sekarang lagi heboh di Indonesia karena peraturan pemerintah menteri (RPM Konten) yang di larang di Indonesia.
Bahkan Forum yang terbesar di Indonesia yaitu
KASKUS dalam jumpa PERS nya akan keluar atau pindah dari indonesia, yang kabarnya akan pindah server ke Singapura.Sayangkan forum sebesar KASKUS yang di miliki anak bangsa sendiri harus pindah server ke negara lain akibat tidak nyaman di negara sendiri.
- Masalah Hukum yang Menyangkut Penggunaan Ipad 1 dan Ipad 2
Beberapa hari terakhir ini, sejumlah media massa memberitakan tentang proses hukum atas Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu yang menjual iPad melalui situs online. Terkait dengan masalah tersebut, Kementerian Kominfo menyampaikan tanggapan penjelasan sebagai berikut:
1.
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengenai jual-beli secara secara on-line apapun komoditas yang diperdagangkan adalah sah sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan transaksi secara on-line tersebut diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 1 butir (23) yang menyebutkan, bahwa transaksi Eeektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Departemen Pekerjaan Umum
- Penurunan Fungsi Sungai-Sungai yang Ada di Indonesia
Saat ini, jumlah sungai di Indonesia sangat banyak dan distribusi hujan yang berpola musiman dan kondisi geologi yang berbeda menyebabkan aliran sungai di Indonesia sangat bervariasi. Selain itu, sungai di Indonesia umumnya pendek dengan kemiringan yang curam kecuali beberapa sungai di Kalimantan dan Papua. Kondisi tersebut menjadikan sungai di Indonesia sangat rentan terhadap berbagai masalah.Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam acara Sosialisasi PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, kemarin (9/9), di JakartaDijelaskan Dirjen SDA, pertambahan jumlah penduduk di Indonesia dan kecenderungan lahan yang berada di sekitar sungai dan dimanfaatkan untuk kegiatan industri serta aktivitas manusia menyebabkan penurunan fungsi sungai.
- Pemeliharaan Flyover Harus Rutin
Kasus retaknya jalan layang (flyover) Haji Bagindo Ratu (HBR) Moetik di Kemayoran, Jakarta Pusat harus disikapi serius. Pemeriksaan dan pemeliharaan jalan harus intensif dilakukan. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prya Ramadani berharap kasus retaknya flyoverHBR Moetik tidak terjadi di tempat lain. Pihaknya meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta segera lakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sarana jalan tersebut sebagai antisipasi kasus yang sama terjadi kembali. Menurut dia, pemeriksaan dan perawatan harus dilakukan secara berkala.
Sehingga setiap terjadi kerusakan sudah bisa dideteksi sejak awal. ”Jangan sampai ada korban baru bertindak, itu tidak bagus,” kata Prya kepada wartawan kemarin. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta ini juga meminta Dinas PU melakukan koordinasi dengan Kementerian PU.Sebab,banyak jalan di wilayah DKI Jakarta merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. ”Jika ada kerusakan jalan di Jakarta, pasti pemprov kena imbasnya meskipun bukan kewenangannya,” ujarnya.
Selain itu, Prya meminta agar kerusakan di flyover HBR Moetik diselidiki secara mendalam.Penyelidikan itu untuk mengetahui penyebab kerusakan, apakah karena pergeseran alam ataukah pembuatannya kurang memenuhi syarat. Mengenai pengambilalihan oleh Dinas PU,Prya tidak mempersoalkan. Karena langkah tersebut dilakukan untuk penyelamatan bagi para pengendara.
Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya
lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di
kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai
transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya
Jakarta dan
Bangkok.
Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari di
Jakarta,
Surabaya,
Bandung,
Medan dan kota-kota besar lainnya di
Indonesia.
Kecelakaan lalu-lintas adalah kejadian di mana sebuah
kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang. Kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun menurut
WHO.
- Departemen Pendidikan Nasional
- Penyalahgunaan Biaya Operasinal Sekolah
Komisi X DPR dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak melakukan tindakan apapun saat melihat korupsi dan penyimpangan dalam penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ini lantaran penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan BOS tak diberikan sanksi.
- Kecurangan Ujian Nasional
Kecurangan pelaksanaan ujian nasional tahun 2011 menjadi perhatian semua pihak. Masih ditemui berbagai kecurangan yang terulang dari tahun ke tahun, sejak kebocoran soal, beredarnya soal-soal palsu, beredarnya kunci jawaban, hingga kecurangan lain yang tidak saja dilakukan siswa-siswinya tapi juga oknum yang seharusnya menjadi pengontrol atau pengawas ujian nasional (UN) tetapi mereka bekerja sama.
- Peredaran Handphone Blackberry Ilegal Atau Black Market di Indonesia
Perkembangan telepon selular (handphone) di Indonesia saat ini sangat banyak model dan merknya, dari merk yang memang sudah terkenal dan banyak digunakan oleh masyarakat sampai merk yang baru muncul di Indonesia. Seiring dengan bermunculannya perusahaan-perusahaan selular di Indonesia dimana mereka saling bersaing untuk merebut simpati konsumen, membuat kurang terkendalinya perdagangan barang tersebut sehingga banyak dari beberapa merk handphone yang ada masuk ke Indonesia secara illegal atau black market. Dari sekian banyak merk handphone yang ada, salah satu merk handphone yang saat ini sangat merebut perhatian konsumen adalah Blackberry. Blackberry memang belum terlalu lama di Indonesia tetapi perkembangannya memang terbilang luar biasa, penjualannya pun mampu mengalahkan produk-produk handphone lain yang sebelumnya merajai pasar Indonesia. Indonesia sendiri pun menjadi Negara dengan pengguna Blacberry terbesar dibanding negara lain di Asia dan termasuk yang terbesar di dunia.
Perkembangannya yang sangat pesat inilah membuat operator-operator selular termasuk penyedia jaringan CDMA berminat ikut memasarkan Blackberry. Yang menarik juga untuk diperhatikan adalah cara Blackberry memperkenalkan dan memasarkan produk mereka. Belum pernah kita lihat Research in Motion (RIM) promosi melalui iklan di media apa pun, kecuali adalah iklan dari operator. Cara mereka adalah menunjuk beberapa selebritas, atlet, sampai politisi dengan bangga menunjukkan mereka menggunakannya ke publik. Sebut Wulan Guritno, Titi Kamal, Britney Spears, Paris Hilton, sampai Barack Obama pun menjadi pengguna Blackberry. Beberapa dari mereka memang merupakan endorsement dari Research in Motion, tapi beberapa memang sudah menjadi penggemar dengan sendirinya.
- Mafia Perdagangan Anak Tumbuh Subur di Indonesia
Direktur Eksekutif
Independent Schools Careers Organisation (ISCO) Foundation Ramida HF Siringorongo mengatakan, pemerintah seharusnya membongkar jaringan mafia perdagangan anak yang kini terus berkembang di hampir seluruh Indonesia seperti halnya membongkar secara besar-besaran jaringan mafia narkoba.
Dengan demikian, kata dia, berkembangnya anak-anak jalanan yang sengaja dikoordinasi oleh beberapa orang mafia untuk mengemis di lampu merah dan di warung-warung, mengamen dan melakukan bentuk kekerasan anak lainnya bisa diminamilisir, tidak terus bertambah setiap harinya.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Giwo Rubiyanto memperkirakan jumlah anak-anak jalanan di Jakarta semakin banyak, terutama pada saat sebelum pemilu maupun pasca pemilu. Berdasarkan data KPAI anak jalanan di Jakarta pada 2005 mencapai 30.000 orang dan diperkirakan jumlah tersebut kini mengalami kenaikan hingga 30 persen, bahkan kemungkinan bisa lebih.
Data nasional jumlah anak terlantar mencapai 3,3 juta lebih dan balita terlantar diperkirakan mencapai lebih dari 1,1 juta anak. Sedangkan jumlah rumah singgah yang ada di Jakarta diperkirakan mencapai 70 buah, namun banyak yang tidak beroperasi karena kelangkaan dana.
Sementara itu, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono mengungkapkan dari bidang perlindungan anak, terdapat beberapa keberhasilan. Diterbitkannya berbagai kebijakan, program dan advokasi yang dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlidnungan Saksi dan Korban, dan pemidanaan terhadap pornografi anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pemberian akte gratis melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Survei BPS dan KNPP tahun 2006 mencatat bahwa 3,02 persen anak pernah mengalami kekerasan, yang berarti 3-4 anak dari 100 anak. KNPP telah menyusun Program Aksi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak meliputi pencegahan, pemulihan, perlindungan, pengakuan hukum dan reintegrasi kepada keluarga.
Pengembangan
hotline TESA (Telpon Sahabat Anak) dengan nomor 129 untuk pelaporan (pengaduan oleh anak) dan konseling (curhat) terdapat di Banda Aceh, DKI, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, Sidoarjo, Pontianak, Makasar, dan Gorontalo. Penelpon dirujuk ke mitra-mitra pelayanan terpadu untuk mendapatkan perlindungan.
- Kelangkaan Pupuk Akibat Penyelundupan
Kelangkaan pupuk akhir-akhir ini banyak mendapat respon dari berbagai pihak. Mantan Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengungkapkan berdasarkan laporan dari daerah yang ia dapat kelangkaan pupuk terjadi karena banyak pembeli pupuk adalah calo yang memanfaatkan situasi musim tanam bersamaan. Ia juga menyatakan kelangkaan pupuk yang terjadi karena penyimpangan distribusi.
Dari paparan diatas Kapitalisasi distribusi pupuklah yang menjadi biang Kelangkaan pupuk yang terjadi saat ini. Distribusi pupuk sejak berakhirnya orde baru diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta sehingga terjadilah perdagangan bebas yang mengutamakan keuntungan belaka. Para pedagang pupuk tidak mementingkan kebutuhan petani yang menginginkan persediaan pupuk yang mencukupi dengan harga yang murah tetapi hanya memikirkan bagaimana mendapat laba yang sebesar-besarnya. Hal ini memang berbeda dengan masa sebelumnya yang menyalurkan pupuk langsung kedesa-desa dengan perwakilan kelompok tani ataupun oleh Koperasi Unit Desa (KUD).
- Masalah Garam Akibat Pemerintah Tidak Peduli
Tidaklah salah jika masyarakat kita berpola pikir seperti itu terhadap garam. Sebab, siapa pun tahu, bahan baku garam adalah air laut, dan negara ini memiliki laut yang amat luas. Dua pertiga wilayahnya terdiri dari lautan. Bahkan, dikenal sebagai negara maritim, karena luasnya laut yang dimiliki negara ini. Bayangkan saja, garis pantainya saja mencapai 90.000 km.
Namun, belakangan ini justru garam menjadi masalah. Negeri yang seharusnya mampu memproduksi garam berlimpah, malah harus mendatangkan garam dari negara lain. Betapa miskinnya negeri ini. Untuk urusan garam saja harus membeli dari Australia, India, Singapura, bahkan ke Jerman.
Ternyata, importasi garam sudah berlangsung lama. Jika kita berpatokan pada tahun 2009 saja, kebutuhan garam kita yang mencapai 2,8 juta ton hanya bisa dipenuhi 1,1 juta ton oleh industri garam nasional. Artinya, harus impor 1,7 juta ton. Tentu, ini bukan angka yang sedikit.
Sebenarnya, pemerintah kita pun sudah tahu penyebab turunnya produksi, salah satunya disebabkan curah hujan di Indonesia yang relatif tinggi. Sementara untuk mengolah air laut menjadi garam membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi, pembuatan garam di Indonesia mayoritas masih menggunakan proses evaporasi (pengupan air laut di dalam kolam penampungan).
Jika pemerintah masih membiarkan produksi garam kita dengan mengandalkan teknologi seperti ini, maka pasti akan selalu menghadapi masalah, terutama di daerah yang curah hujannya tinggi. Bahkan, akibat anomali cuaca selama 2010, produksi garam nasional terjun bebas, hingga tinggal 20 persen saja!
Tidak hanya itu, tampaknya pemerintah kita juga membiarkan teknologi pembuatan garam kita berkutat pada teknologi tradisional, sehingga ketika dihadapkan pada masalah kualitas, maka kandungan natriumnya relatif rendah. Sehingga tidak memenuhi kebutuhan standar, apalagi untuk memenuhi kebutuhan industri.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki perairan yang berbatasan langsung dengan negara lain. Ada 10 negara tetangga yang perairannya berbatasan langsung dengan wilayah Nusantara. Mereka adalah Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua New Guinea, Australia, Republik Palau dan Timor Leste.
Berdasarkan identifikasi, baru batas maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah lengkap disepakati. Sementara batas maritim dengan negara tetangga lain baru dilakukan penetapan batas-batas
Dasar Laut (Landas Kontinen) dan sebagian batas
Laut Wilayah.
Untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia diperlukan penetapan batas-batas maritim secara lengkap. Penetapan batas ini dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Laut Internasional, yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU No 17 tahun 1985.
Implementasi dari ratifikasi tersebut adalah diperlukannya pengelolaan terhadap batas maritim yang meliputi
Batas Laut dengan negara tetangga dan
Batas Laut dengan
Laut Bebas. Adapun batas-batas maritim Republik Indonesia dengan negara tetangga, mencakup
Batas Laut Wilayah (Territorial Sea), batas perairan ZEE, batas
Dasar Laut atau
Landas Kontinen. Belum selesainya penentuan batas maritim antara pemerintah Indonesia dengan negara tetangga menjadikan daerah perbatasan rawan konflik.
- Persoalan dalam Anggaran Pertahanan
Sejumlah permasalahan dalam pemenuhan anggaran pertahanan menjadi penghalang yang serius. Persoalan terbesar dari anggaran pertahanan adalah pemenuhan kebutuhan anggaran pertahanan dan pengawasan terhadap pengelolaannya. Di samping itu, persoalan lain yang tidak kunjung selesai adalah bagaimana merumuskan strategi pertahanan yang komprehensif, sebagai landasan untuk mengajukan kebutuhan anggaran. Ketiga permasalahan tersebut di atas satu dengan yang lain saling berkait. Akan tetapi sejumlah persoalan tersebut juga harus menjadi catatan serius bagi kita untuk mencermati sejauhmana permasalahan tersebut dapat menghambat secara serius.
Hampir semua industri Indonesia memiliki kandungan impor (
import content) bahan baku dan bahan setengah jadi yang relatif tinggi.
Import content industri padat modal lebih tinggi daripada industri padat karya.
Tingginya kandungan impor bahan baku, bahan antara, dan komponen untuk seluruh industri, yang berkisar antara 28-30 persen antara tahun 1993-2002. Gambar 2a memperlihatkan kandungan impor untuk industri padat modal (industri hulu, industri permesinan, industri komponen alat angkut, industri alat listrik) berkisar antara 33,48%-54,9%. Gambar 2b memperlihatkan kandungan impor untuk industri padat karya (industri tekstil, industri garmen, industri alas kaki) berkisar antara 25,68–43,45 %. Inilah yang barangkali menjelaskan mengapa melemahnya nilai rupiah terhadap dolar tidak langsung menyebabkan kenaikan ekspor secara signifikan.
Relatif tingginya kandungan impor bahan baku dan penolong mencerminkan bahwa upaya peningkatan pendalaman industri masih perlu digalakkan. Dengan kata lain, industri pendukung dan terkait, khususnya industri komponen dan hulu, masih belum kokoh dalam menopang struktur industri Indonesia. Implikasinya, strategi substitusi impor untuk industri andalan Indonesia agaknya perlu diprioritaskan.
- Pertumbuhan Industri Manufaktur Dikhawatirkan Melambat
Pertumbuhan industri manufaktur nasional pada kuartal I-2011 dikhawatirkan melambat karena adanya kenaikan harga minyak dunia, pencabutan
capping (pembatasan) tarif listrik sebesar 18 persen, serta kenaikan suku bunga.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ariyanto Sagala. Ariyanto mengatakan, harga minyak dunia yang mengalami lonjakan di atas USD100 per barel terjadi karena krisis politik di Mesir. Hal ini, kata dia, akan berdampak pada harga bahan baku industri dan harga bahan bakar minyak.
"Industri kita banyak mengunakan bahan baku impor seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, jadi kemungkinan besar harga akan terus meningkat, ditambah lagi biaya transportasi juga akan berpengaruh," kata Ariyanto di Jakarta, Senin (7/2/2010).
Terkait pencabutan capping tarif listrik, Ariyanto berharap hal itu tidak terjadi. "Sekarang industri sedang mengalami keterpurukan. Jadi kalau bisa capping tidak dicabut agar pertumbuhan industri dapat dijaga. Kalau capping dilepas, maka pengusaha akan semakin terpuruk,” tegas Ariyanto.
Apabila masalah pencabutan
capping bisa diselesaikan, maka, kata Ariyanto, pertumbuhan industri manufaktur nasional pada kuartal I-2011 bisa melebihi 5,2 persen.
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan
masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya
kemiskinan dan masalah-masalah
sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan
politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya
GNP dan pendapatan per kapita suatu
negara. Di negara-negara berkembang seperti
Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.
- Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
- Sulit Deteksi Keberangkatan TKI Illegal
Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur mengaku sulit mendeteksi keberangkatan tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Para calo menggunakan berbagai cara untuk meloloskan TKI ilegal ke Malaysia seperti laut, dan udara.
Diduga, ada pihak berwenang yang terlibat dalam perdagangan manusia ini karena memberi keuntungan tertentu.
Hampir setiap hari selalu ada TKI atau tenaga kerja wanita (TKW) ilegal dari 22 kabupaten/kota di NTT diberangkatkan ke Malaysia, Singapura, atau Brunei Darussalam. Jika perjalanan melalui laut biasanya berjumlah lebih dari 100 orang sekali perjalanan, tetapi jika melalui udara sering diberangkatkan secara kelompok, meski total keseluruhan juga mencapai ratusan orang.
Kepala Bagian Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abraham Jumina di Kupang, Selasa (16/8/2011), mengatakan, meski penanganan TKI/TKW ilegal ini tanggungjawab pihak kepolisian, keimigrasian, dinas tenaga kerja, pihak Bandara, dan Administrator Kelautan tetapi selalu saja para TKI/TKW itu lolos.
Para calo selalu mencari berbagai cara untuk meloloskan para TKI/TKW ini. Modusnya berbeda-beda. Misalnya mengunjungi anggota keluarga di Surabaya, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya/Denpasar, berobat di Jakarta, ikut keluarga di salah satu kota di provinsi lain, dan lain-lain.
- Masalah Transmigrasi di Indonesia
Ke depannya Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) akan menjadikan transmigrasi sebagai program unggulan.Ini sangat bermanfaat untuk mengurangi jumlah pengangguran dan kaum marjinal di sejumlah kota besar di Indonesia sehingga dapat mengatasi masalah kemiskinan yang masih menjadi persoalan serius bangsa ini.
Pembangunan transmigrasi yang ada hingga saat ini sebetulnya sudah dirintis sejak jaman penjajahan Hindia Belanda tahun 1905 dengan sebuah program kolonisasi. Kemudian sejak jaman kemerdekaan telah berlangsung sejak tengah abad yang lalu dan dijadikan sebagai salah satu strategi pembangunan sejak berdirinya depertemen tenaga kerja, Koperasi dan transmigrasi pada tanggal 12 desember 1950. Departemen atau lembaga yang menaganipun juga sering ganti-ganti sesuai dengan perubahan politik yang terjadi di Negara ini. Hingga saat ini sudah tiga belas kali depertemen yang menangani berganti-ganti.
Tidak bisa dipungkiri dalam prakteknya transmigrasi menimbulkan berbagai masalah serius yang membutuhkan solusi serius. Memang dapat dipahami penanganan masalah transmigrasi bukan sekadar menyiapkan lahan untuk menampung transmigran dan memindahkan penduduk dari daerah asal ke tempat yang baru. Penanganan masalah transmigrasi jauh lebih luas dan lebih rumit, karena berkaitan erat dengan pembangunan daerah, kesiapan calon transmigran, upaya mempersiapkan masyarakat penerima transmigran, serta penyiapan sarana dan prasarana yang tersedia.
- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
- Masalah Pelaksanaan E-Procurement di BUMN
Ketika ada wacana tentang keputusan pengadaan barang di lingkungan BUMN yang tidak perlu melalui tender sesuai Kepres No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, banyak pihak yang melakukan protes. Dikatakan tindakan ini merupakan langkah mundur sekaligus membuka lebar berbagai penyimpangan dan pemborosan. Yang paling banyak didengar adalah, tanpa adanya aturan selengkap ini, maka peluang untuk melakukan KKN di BUMN akan kembali marak.
Alasannya, proses tender ala Kepres No.80/2003 dianggap terlalu rumit dan bertele-tele. Di samping itu, BUMN juga dianggap sudah punya aturan sendiri yang mengacu kepada UU No.19 Tahun 2003. Lebih jauh lagi, Kementrian BUMN juga sudah mengeluarkan surat edaran bernomor S-298/S.MBU/2007 yang menyatakan Kepres No.80/2003 tidak berlaku bagi BUMN. Hal inilah yang dikahawatirkan banyak orang.
- BUMN Sinyalir Kelebihan Bayar Pajak
Persoalan tunggakan pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang awalnya ditaksir mencapai Rp 19 triliun dan direvisi menjadi Rp 7 triliun terus bergulir. Informasi terakhir menyebutkan BUMN justru memiliki kelebihan pembayaran pajak.
"Dalam catatan kami, ada kelebihan. Data ini akan dikonsolidasikan terlebih dahulu," kata Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat 16 Oktober 2009.
Namun, Sofyan belum bersedia mengungkapkan jumlah kelebihan pembayaran pajak BUMN. Hanya dijelaskan bahwa ada kewajiban dari Departemen Keuangan atau pemerintah yang harus membayarkan kelebihan pajak yang sudah disetorkan BUMN itu.
- Kementerian Negara Koperasi Dan UKM
- · 602 UKM di 10 Kota Besar, Hadapi Masalah Akses Kredit
Associate Operations Officer IFC Nyoman G Satrya Wibawa menjelaskan dalam survei yang diadakan oleh International Finance Corporation (IFC) pada 602 UKM di 10 kota besar di Indonesia terlihat bahwa ada beragam masalah yang dihadapi UKM saat mengakses kredit.
Perencanaan Strategis Dengan Menggunakan Analisa SWOT Untuk Koperasi Indonesia
Setelah membahas tentang
RAT kita lanjutkan dengan pembahasan bagaimana cara menyusun rencana strategis menggunakan anlisa SWOT untuk Koperasi Indonesia.
Dalam
Manajemen Koperasi Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk koperasi yang akan dilakukan pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangka Sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.Kita Bisa ambil Contoh Kondisi saat ini
disini dan
disiniUntuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi Koperasi seacara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif.
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup
- Pencemaran Sungai dan Laut
Sungai dan laut dapat tercemar dari kegiatan manusia seperti penggunaan bahan logam berat, pembuangan limbah cair kapal dan pemanfaatan air panas. Secara biologis, fisik dan kimia senyawa seperti logam tidak dapat dihancurkan. Di berbagai sektor industri dan rumah tangga seperti pemakaian bahan-bahan dari plastik.
Tanah bisa dapat tercemar apabila penggunaan secara berlebihan terhadap pupuk dan bahan pestisida. Pencemaran tanah mempunyai ciri yaitu adanya perubahan tanah menjadi kering dan keras, hal ini disebabkan oleh jumlah kandungan garam yang sangat besar yang terdapat di dalam tanah. Selain itu, pencemara tanah juga dapat disebabkan oleh sampah plastik karena pada umumnya sampah plastik tidak mengalami proses penghancuran secara sempurna.
- Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
- Proyek Monorel Tunggu Kajian BAPPENAS
Kelanjutan proyek moda angkutan massal monorel sampai saat ini masih terkatung-katung. Rencana Pemprov DKI untuk mengambil alih angkutan tersebut masih menunggu kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) DKI, Sarwo Handayani menyatakan, hingga kini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Bappenas terkait kelanjutan proyek tersebut. Ia mengaku masih melakukan perhitungan dengan Bappenas terkait bentuk kerjasamanya. “Terutama terkait rencana pembiayaan angkutan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI berkomitmen mengambil alih pembangunan monorel dari tangan PT. Jakarta Monorail (PT JM) setelah mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Pengambil alihan proyek monorel dari swasta ke pemerintah ini lantaran monorel termasuk dalam pola transportasi makro (PTM).
Belum lagi, dikhawatirkan tiang-tiang monorel yang sudah terpasang menjadi terbengkalai. Apalagi pembangunannya terhenti sejak tahun 2004 lalu. Maka Pemprov mengambil alih pembangunan mega proyek tersebut.
Namun, pengkajian belum juga usai. Alasannya, semua harus dihitung secara detail seperti investasi secara keseluruhan, kontribusinya dan pembiayaannya. Saat ini, pihaknya mengajukan usulan agar pertanggungjawaban pembiayaan dibebankan minimal layaknya Mass Rapid Transit (MRT) yakni 48 persen pemerintah pusat sedangkan sisanya 58 persen Pemprov DKI.
- Tingginya Disparitas (Kesenjangan) Antarwilayah
Inti permasalahan pembangunan ekonomisi nasional terletak pada tingginya disparitas (kesenjangan) antarwilayah. Hal ini terlihat dari segi kegiatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, sampai tingkat kemiskinan yang begitu timpang.
Demikian disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Selasa (28/9/2010), saat Seminar Akademik Pembangunan Ekonomi Indonesia Tahun 2010 di Hotel Nikko, Jakarta. "Kalau lihat lebih detail, pada tingkat regional provinsi, kabupaten, dan kota ada disparitas. Di satu sisi, banyak daerah yang mencapai peningkatan ekonomi signifikan, tetapi di lain pihak banyak daerah yang masih jauh, dipasritas sangat tinggi," ujarnya.
Adanya disparitas tersebut terjadi karena aktivitas ekonomi yang juga timpang. Di kota yang menjadi pusat bisnis, segala sarana dan prasarana tergarap dengan baik. Akan tetapi, di daerah yang bukan pusat bisnis, sarana dan prasarana tidak tergarap. "Hal ini kemudian yang membuat aktivitas ekonomi jadi rendah di banyak daerah. Aktivitas ekonomis rendah, tingkat kemiskinan pun menjadi tinggi," ujar Armida.
Oleh karena itu, Armida menilai kuncinya ada pada pemerintah yang berwenang besar dalam hal distribusi dan alokasi yang lebih adil. "Pemerintah harus berpihak di sini, nah makanya ini yang penting untuk diterapkan, yakni konektivitas domestik, sehingga kita bisa mencapai pembangunan yang impulsif dan berkeadilan," ujarnya.
"Apalagi, Indonesia tengah mencapai MDGs untuk mengatasi kemiskinan di segala aspek, daerah atau domestik harus digerakkan agar tercipta pembangunan ekonomi yang merata atau terintegasi. Semua
stakeholder harus mengembangkan konsep konektivitas ini," ungkap Armida.
- Kementerian Negara Pemuda Dan Olahraga
- Sea Games Cederai Mensana in Corporesana
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Junto menyatakan, dugaan penyelewengan anggaran proyek Wisma Atlet Jakabaring untuk SEA Games XXVI Jakarta-Palembang dinilai mencederai filosofi dunia olah raga,
mensana in corporesano. "ICW telah menemukan indikasi penyelewengan di 17 klub di daerah. Jadi menurut saya ini juga ada penyelewengan mensana in corporesano yang dijiwai menjadi tidak sehat," ujar Emerson di sela-sela diskusi polemik bertajuk "Ketika Proyek Sea Games Diproyekkan" di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (14/5).
Menurut Emerson, dugaan penyelewengan seperti ini di dunia olahraga sudah lama terjadi. Seperti yang terjadi beberapa klub bola sebelumnya. Dia juga menyayangkan adanya pembangunan Wisma Atlet. Pasalnya, setiap pergelaran ajang olahraga selesai, beberapa wisma-wisma olahraga kerap terbengkalai, sehingga dinilai tidak efisien.
Kini telah timbul isu baru di Indonesia menyangkut
PSSI. Secara mengejutkan ada pihak yang menyebutkan bahwa PSSI terlibat skandal suap ketika ajang AFF berlangsung beberapa waktu yang lalu.
Kasus suap PSSI inilah yang kemudian memberanikan diri pegawai pajak yang menggunakan nama samaran Eli Cohen untuk menulis surat kepada Presiden SBY dan kepada beberapa pejabat yang terkait dengan olahraga.
Isi email Eli Cohen tersebut kini sedang menjadi pembahasan beberapa media televisi maupun di dunia maya dengan mempertanyakan siapa sebenarnya orang ini dan apa bukti kasus suap PSSI yang kini sedang dibicarakan tersebut.
Dalam dunia sepak bola, kasus pengaturan hasil pertandingan memang bukan yang pertama kali di Indonesia. Dibeberapa negara yang sudah maju iklim sepak bolanya pun sudah pernah terkuak kasus yang serupa. Campur tangan bandar sudah bukan rahasia lagi dan beberapa kulub terkenal di Eropa pun sudah pernah mendapat sangsi karena kasus suap dan pengaturan skor pertandingan. Bursa taruhan bola disana bahkan lebih populer jika dibandingkan dengan
togel. Besarnya peminat yang memberikan taruhan bola kepada bandar seringkali membuat bandar turun tangan untuk mengatur hasil pertandingan agar ia tidak rugi besar karena pertandingan tersebut. Inilah yang seringkali sudah terjadi pada beberapa kasus sepak bola baik didalam maupun diluar negeri.
Lalu yang menjadi pertanyaan selanjutnya dalam kasus suap PSSI adalah siapa bandar yang telah menyuap PSSI dan seberapa besar uang yang diterima PSSI untuk itu ? Memang sebelum terlalu jauh dengan pertanyaan itu, sebaiknya harus dibuktikan dahulu apakah benar oknum PSSI telah mendapt suap dari pengatur skor pertandingan ? Kalau memang benar terjadi, kita memang patut menyayangkan hal tersebut karena bangsa kita sebenarnya ingin sekali bangkit dari segala keterpurukan yang selama ini telah terjadi dan timnas Indonesia seakan membawa angin segar perubahan yang berarti.
KEWARGANEGARAAN
MASALAH-MASALAH DI BERBAGAI DEPARTEMEN DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Oleh
cakmuh
JURUSAN ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN 2011